Fotocopyijazah dokter (legalisir) 4. Pas foto 4x6 dan 3x4 sebanyak 4 lembar. 5. Rekomendasi dari organisasi profesi (IDI) 6. Asli Legalisir Surat Tanda Registrasi (STR) 7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik. 1 Mahasiswa dapat membaca dan memahami resep 2. Mahasiswa dapat menghitung dosis obat dalam resep 3. Mahasiswa dapat menggunakan alat-alat laboratorium dengan benar 4. Mahasiswa dapat menimbang bahan obat dengan benar 5. Mahasiswa dapat meracik sediaan serbuk 6. Mahasiswa dapat mengevaluasi sediaan serbuk 7. PencabutanSIP Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) Lihat Persyaratan: 268: 42.30: Surat Izin Praktik Elektromedis: Lihat Persyaratan: 34: 42.31: Izin Puskesmas: Ajukan Melalui OSS RBA: 1: 43: Izin Praktek Mandiri ( Dokter Umum , Dokter Gigi , Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Praktek Berkelompok Dokter Gigi, Bidan Fisioterapi dan Terapi SertifikatLayak Fungsi: Bangunan Non-rumah tinggal jumlah lantai > 8 lantai || Baru Rekomendasi Keselamatan Kebakaran Bangunan = 8 lantai || Baru Sertifikat Layak Fungsi: Bangunan Rumah tinggal luas tanah > 100 m² dan jumlah lantai s.d 3 lantai termasuk Cluster/Town House, Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C; Bangunan Gudang luas tanah 1500 m² dan jumlah lantai maksimal 2 lantai; || Baru Butuhcara membuat nomor antrian wa otomatis dokter Perkebunan Sipare-pare yang mudah dipakai ? Pakai Aplikasi Antrian WA Otomatis Pakai Versi Web. Yuk buat konsumen makin puas dengan layanan Anda 1. Konsumen bisa ambil nomor antrian cukup dari WA otomatis: 2. cara mengetahui whatsapp sedang berada dipanggilan lain. Pengertian Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatanSurat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi syaratUU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 36 dan 37 Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik SIP yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan Berapa jumlah SIP di berikan pada dokter ? Pada UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 37 ; Permenkes No 2052 Tahun 2011 pasal 4 Ayat 1“SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 tiga tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan”Ayat 2“SIP 3 tiga tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berada dalam kabupaten/kota yang sama atau berbeda di provinsi yang sama atau provinsi lain” pada hal yang khusus Dinas Kesehatan dapat melakukan ketentuan khusus dengan pertimbangan pemerataan kesehatan SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya yang tidak memiliki dokter/dokter bagi Dokter dan Dokter Gigi spesialisasi tertentu yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah lainFasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit milik pemerintah yang bersifat publik yang bekerjasama dalam bentuk sister pelayanan kesehatan harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat Lanjut pada halaman berikutnya Apa itu surat Tugas ? Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. ntaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat Tugas hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang Tugas berlaku untuk jangka waktu 1 satu tahun. Perpanjangan Surat Tugas dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan permintaan Surat Tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tersebut. Berapa lama masa Berlaku SIP ? Dalam Permenkes No 2052 Tahun 2011 Pasal 13, masa berlaku SIP adalah 5 tahun dan atau berlaku sepanjang STR masih berlaku Permenkes No 2052 Tahun 2011 Pasal 14 dan diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Bagaimana cara penghentian praktik kedokteran dan pencabutan SIP di Faskes ? Dalam Permenkes No 2052 Tahun 2011 Pasal 16. Dokter dan Dokter Gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi di suatu tempat, wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dengan pengembalian SIP. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengembalikan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI milik Dokter dan Dokter Gigi tersebut segera setelah SIP dikembalikan. Dalam keadaan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKIKepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan mengenai hilangnya STR tersebut untuk permintaan fotokopi STR legalisasi asli kepada KKI. Bagaimana SIP di Fasilitas Kesehatan / Rumah Sakit Asli dan Copy ? Dalam Permenkes Nomor 2052 / 2011 Pasal 25 ; Permenkes No 4 Tahun 2018 Pasal 2 bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuat daftar Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan disebutkan juga dalam UU No 44 tentang Rumah Sakit Pasal 29. Daftar Dokter dan Dokter Gigi meliputi Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki SIP pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan daftar Dokter dan Dokter Gigi pada tempat yang mudah UU No 44 Tahun 2009 Pasal 29, rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar pada pasien dan keluarga sebagai hak pasien. Bila informasi itu berkaitan dokter dan dokter gigi maka rumah sakit bisa menunjukkan kalau Dokter yang bekerja di rumah sakit bisa diketahui atau diperlihatkan SIP nya yang perumah sakitan meliputi penetapan kelas, kenaikan kelas, utilisasi review oleh BPJS Kesehatan, review kelas rumah sakit oleh kementrian kesehatan, audit pelayanan dan manajemen membutuhkan dokumen asli termasuk SIP Dokter. berdasarkan pertimbangan diatas proses pengajuan SIP dilakukan oleh pimpinan faskes dan SIP disimpan di rumah sakit. Permenkes No 4 tahun 2018 Pasal 21 ayat 1,2 dan 3 Siapa yang mengurus SIP Dokter dan Dokter Gigi ? SIP dokter / dokter gigi dalam hubungan dengan akreditasi rumah sakit dalam Standar Akreditasi Rumah sakit SNARS bisa ditunjukkan ASLI nya agar bisa di verifikasi ; begitupun saat pengajuan ijin operasional SIP ASLI ditunjukkan pada tim visitasi perpanjangan ijin operasional dan kenaikan kelas. Konteks SIP meliputi Nama dokter, alamat praktik kedokteran dan nomor seri SIP. sehingga SIP itu melekat pada alamat praktik kedokteran dan wajib pengurusan SIP dilakukan oleh rumah sakit atau faskes tempat dokter bekerja Kenapa SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten dan Kota ? SIP Dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan. Mengapa SIP dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan didaerah tempat dokter melakukan praktik kedokteran, karena menurut UU no 36/2004 tentang Kesehatan, Pasal 26 ayat 1 Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan, dan Pasal 2 ayat 3 Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Prakitk dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Pemberian SIP dokter selain untuk melakukan pengaturan distribusi juga pengaturan ketertiban, baik ketertiban administrasi maupun ketertiban pelayanan kesehatan didaerah tersebut agar Pemerintah Daerah mudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter didaerah kekuasaannya. Apa itu tempat Praktik ? Tempat prakik adalah domisili terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal sebagaimanaPasal 17 KUH Perdata. Domisili/tempat tinggal adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain. Domisili praktik dokter adalah tempat dimana dokter melakukan hak dan kewajiban sebagai dokter saat menjalankan praktik kedokterannya sebagai akibat dari diterbitkannya SIP. Domisili bisa Rumah Sakit, Klinik, atau tempat praktik mandiri Bagaimana Persyaratan SIP ? Persyaratan SIP terdapat pada UU No 29 Tahun 2009 Pasal 38 fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangandari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; danpas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 tiga lembar dan 3×4 sebanyak 2 dua lembar. Apa ketentuan Pidana nya ? Pimpinan sarana pelayanan kesehatan baik klinik atau rumah sakit yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut dipidana dengan denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah. UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 80. Apa itu pelimpahan tugas ? Dokter atau dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran kedokteran atau kedokteran gigi hanya dapat dilakukan dalam keadaan di mana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter atau dokter gigi di fasilitas pelayanan tindakan dilakukan dengan ketentuantindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan;tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan; dantindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus. Bila Dokter Spesialis tidak dapat hadir visite atau pelayanan, bisakah dokter umum menggantikan ? Bisa, sesuai Permenkes 2052 Tahun 2011 Pasal 26 ayat 5 dan Pasal 27 Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien Bila dokter spesialis tidak dapat hadir bisa digantikan spesialis lain yang setara ? Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti. Dokter atau dokter gigi pengganti harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut. Dokter atau dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau telah menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti wajib membuat pemberitahuan. Pemberitahuan sebagaimana harus ditempelkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat. Namun hati hati Ada ketentuan dalam UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 42 Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik ditempat tersebut untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut. Pada kegiatan apa yang tidak perlu SIP ? diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;dalam rangka tugas kenegaraan;dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil; Apa kewenangan dokter yang punya SIP ? Kewenangan dokter dituliskan dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 35 mewawancarai pasien;memeriksa fisik dan mental pasien;menentukan pemeriksaan penunjang;menegakkan diagnosis;menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;melakukan tindakan kedokteran dan kedkteran gigimenulis resep dan alat kesehatanmenerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigimenyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkanmeracik dan menyerahkan obat pada pasien, bagi praktik mandiri didaerah terpencilkewenangan lain diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Regulasi SIP dimasa Pandemi COVID19 Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19, maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 satu tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dinyatakan dicabut oleh PemerintahTenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 satu tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dinyatakan dicabut oleh PemerintahTenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 satu tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dinyatakan dicabut oleh PemerintahDalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerah namun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatanMahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19 harus di bawah supervisi tenaga kesehatan. Bentuk Standar SIP Dokter dan Dokter Gigi Bentuk SIP Dokter Intership Surat Permohonan Penerbitan SIP PPDS Terdapat dua fungsi utama Surat Izin Praktik, yakniPertama, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai penerbit. Dengan SIP, segala bentuk kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, SIP dapat mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud. Kedua, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai pengatur. SIP berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap warga DKI Jakarta perlu mengajukan Surat Izin Praktik sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berisi pedoman-pedoman tertentu, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta pejabat yang berwenang. Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 tiga tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 lima tahun, sepanjang Surat Tanda Registrasi STR masih berlaku serta tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Terdapat beberapa jenis Surat Izin Praktik terlaris yang paling sering diajukan oleh tenaga kesehatan atau perorangan, yakniAhli Teknologi Laboratorium Medik;Apoteker;Bidan;Dokter Gigi;Dokter Gigi Spesialis;Dokter Spesialis;Dokter Umum;Elektromedis;Fisioterapis;Penata Anestesi;Perawat; Perawat Gigi;Perekam Medis;Radiografer;Refraksionis Opxisien;Tenaga Gizi;Tenaga Teknis Kefarmasian. Menerima draf dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Kemudian, memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”;Menerima, melakukan verifikasi draf dokumen SIP Dokter dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan, memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan;Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen; sertaMenerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. Pemohon dapat mengunjungi tautan tipe pengajuan, tenaga kesehatan atau perorangan;Memilih profesi dan tipe perizinan;Pemohon diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan permohonan izin. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP DKI Jakarta pada tautan ini. 1. Departemen Legal wajib memfasilitasi pengurusan SIP untuk setiap dokter yang akan praktik dan/ atau perpanjangan izin bagi dokter yang sudah praktik di fasilitas kesehatan Rumah Sakit. 2. Setiap Dokter akan dimintai dokumen pendukung a. Asli legalisir STR yang diterbitkan KKI b. Surat keterangan dari Rumah Sakit bahwa dokter terkait menjalankan praktik di Rumah Sakit tersebut. c. Surat rekomendasi dari perhimpunan dokter yang berada di Subang untuk dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. d. Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia IDI. e. Pas Foto 3x4 sebanyak 5 lima lembar dan 2x3 sebanyak 2 dua lembar. 3. Departemen Legal bersama Formulir pengajuan SIP dan Dokumen Pendukung mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota Setempat 4. Departemen Legal wajib membuat daftar Dokter yang melakukan praktik pada fasilitas kesehatan Rumah Sakit dan menempatkan daftar Dokter tersebut pada tempat yang mudah dilihat. 5. Perpanjangan SIP dilakukan 5 tahun sekali selama STR dokter terkait masih berlaku di fasilitas kesehatan Rumah Sakit. Persyaratan PelayananSurat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Legalisir Berstempel Basah / Salinan sesuai SIP yang diajukan Khusus dokterSurat Pernyataan Memiliki Tempat Rekomendasi Organisasi Profesi Cabang Rekomendasi dari Organisasi Profesi Spesialis Khusus Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis.Pas Foto Berwarna Background Merah Softfile / Bukan Hasil Scan / Bukan Hasil Cetak yang difoto Ulang / Bukan Foto Selfie .Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas KesehatanFoto copy KTP yang masih Pernyataan Keaslian Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat apabila KTP diluar Sidoarjo khusus dokter.Surat Pernyataan Kesanggupan Hadir Khusus Apoteker yang bekerja di Apotek, Rumah Sakit dan Klinik.SIP Asli lama Khusus Perpanjangan.Foto copy Surat Persetujuan Ijin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan / Sertifikat standart fasilitas pelayanan kesehatanSurat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa bagi KTP diluar Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, dan GresikSistem Mekanisme dan ProsedurPemohon Masuk pada alamat web yang Belum Registrasi akun.Pemohon Registrasi Akun pada SIP Online dengan cara Mengisi Data Diri di Menu RegistrasiVerifikasi EmailLogin lalu Masuk ke Menu Pengaturan untukPemohon Login lalu Masuk Menu Surat Izin Praktik danklik tambah untuk upload berkas Upload Berkas Persyaratan dan verifikasi permohonan dan pemenuhanpersyaratan. Maksimal 4 Hari KerjaBila telah memenuhi persyaratan pada masing-masingperijinan, admin menyetujui meminta persetujuan online kepada kepalaseksi. Maksimal 3 Hari KerjaAdmin Mencetak meminta Paraf Kepala Bidang, ParafSekretaris Dinas dan Tanda tangan basah kepadaKepala Dinas Kesehatan. Masksimal 3 Hari KerjaPemohon mendapatkan Notifikasi pengambilan SIPmelalui Whatsapps oleh Ketika Pengambilan SIP ada berkas yang tidaksah maka SIP Waktu Pelayanan14 empat belas hari kerja setelah upload semua berkas LengkapTable of Contents Show Persyaratan PelayananSistem Mekanisme dan ProsedurJangka Waktu PelayananBiaya / TarifProduk PelayananPenanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasiSiapa Yang Menertibkan SIP ?Masa Berlaku Surat Izin PraktikBerapa lama membuat SIP dokter?Bagaimana cara membuat SIP?Siapa yang membuat SIP dokter?Apakah dokter boleh praktek tanpa SIP? Biaya / TarifTidak ada biaya/tarifProduk PelayananSurat Izin Praktek SIPPenanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasiPengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten SidoarjoJl. Mayjen Sungkono SidoarjoMenyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon 031-8941051, 8968736faksimile 031-8941051email [email protected]kanal pengaduan SP4N-LAPOR website melalui nomor 1708twitter lapor1708aplikasi android/iOS SP4N-LAPOR!Konsultasi terkait pencabutan SIP dan Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek melalui telepon 08121706887a. Formulir Surat Izin Praktek Dokterb. Formulir Surat Izin Praktek Apoteke SIPAc. Formulir Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Lainnya Secara garis besar, syarat membuat surat izin praktek tidak jauh berbeda dengan profesi dokter lainnya. Menurut UU no 29 tahun 2009 pasal 38 terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIP diantaranya Fotokopi STR yang sudah ditertibkan dan dilegalisasi oleh KKIMemiliki surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktikSurat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktikMemiliki surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter atau dokter gigi. Yang bekerja pada instansi pelayanan Kesehatan pemerintah / pelayanan Kesehatan lainPas photo berwarna ukuran 4x6 3 lembar dan 3x4 2 lembarSetelah anda mendapatkan SIP dokter umum, anda bisa menjalankan kegiatan praktek mandiri. Membangun tempat praktek dokter tidaklah sembarangan. Terdapat persyaratan khusus untuk bagunan praktek dokter. Seperti, desain bangunan yang tata letaknya diatur sedemikian rupa. Arsitektur bangunan yang memperlihatkan fungsi sebagai fasilitas Kesehatan. Terdapat beberapa jenis ruangan misalnya ruang pendaftaran / ruang administrasi. Serta persyaratan komponen bangunan dan material. Agar praktek perorangan yang anda tengah jalankan berjalan dengan maksimal. Lakukanlah manajemen praktek dan manajemen keselamatan pasien dengan baik. sehingga pasien merasa nyaman saat melakukan pemeriksaan Kesehatan di tempat anda Yang Menertibkan SIP ?SIP dokter umum akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktek dokter yang akan anda laksanakan. Hal ini sudah tertulis jelas di UU no 36/2004 tentang Kesehatan. Menyebutkan pemerintah mengatur penempatan tenaga Kesehatan sebagai pemerataan pelayanan Kesehatan. Selain untuk mengatur distribusi dan ketertiban. Pemberian Surat Izin Praktik SIP akan mempermudah pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter umum di daerah tersebut. SIP yang sudah ditertibkan masa berlakunya 5 tahun dan bisa diperpanjang selama memenuhi saat dokter umum ingin menghentikan prakteknya. Dokter wajib memberitahu kepada dinas Kesehatan kabupaten / kota setempat. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dan dengan pengembalian SIP. Serta dinas Kesehatan Kabupaten / kota wajib mengembalikan fotokopi STR yang telah dilegalisasi oleh KKI milik Berlaku Surat Izin PraktikSIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 lima Internsip sebagaimana dimaksud berlaku untuk 1 satu dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis PPDGS dengan selama-lamanya 5 lima tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud berlaku untuk 5 lima PERMENKES REPUBLIK INDONESIA NO. 2052/MENKES/PER/X/2011 TENTANG IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN Pasal 14 dijelaskan SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum masa berlaku SIP keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 enam juga 5 Alasan Teknologi Cloud Computing Cocok untuk Manajemen Klinik AndaTrustmedis software berbasis solusi dan memberikan jasa konsultasi menyeluruh dalam implementasi teknologi informasi, khususnya bidang kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Modul Farmasi Trustmedis yang dapat menunjang pengelolaan farmasi yang terintegrasi, dapatkan aplikasi Trustmedis untuk meningkatkan manajemen faskes Anda dengan mengakses link dibawah ini. Berapa lama membuat SIP dokter? Menurut pengalaman, memakan waktu 7-10 hari kerja, dari pemasukan berkas hingga lembar SIP Dokter diterima. Bagaimana cara membuat SIP? 04/21/2020.. Mengisi formulir permohonan SIP Perawat.. Surat Permohonan.. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.. Melampirkan Fotocopy e- KT.. Melampirkan Fotocopy ljasah berpendidikan minimal Diploma III D III keperawatan. Melampirkan Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi.. Siapa yang membuat SIP dokter? Siapa Yang Menertibkan SIP ? SIP dokter umum akan dikeluarkan oleh pejabat Kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota dimana praktek dokter yang akan anda laksanakan. Hal ini sudah tertulis jelas di UU no 36/2004 tentang Kesehatan. Apakah dokter boleh praktek tanpa SIP? Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah.

cara membuat sip dokter online